Beli Tiket Pesawat Sekarang, PPN-nya Gratis? Ini Penjelasannya!
Oleh: (Muhamad Satya Abdul Aziz), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bepergian menggunakan pesawat udara kini menjadi kebutuhan yang tidak lagi asing bagi masyarakat Indonesia. Konektivitas antarpulau yang disediakan oleh maskapai penerbangan domestik memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas ekonomi, pariwisata, dan sosial masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan yang tidak dapat diabaikan: kenaikan harga avtur yang berdampak langsung pada komponen biaya tiket penumpang.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK-24/2026). Regulasi yang ditetapkan pada 21 April 2026 dan sudah mulai berlaku pada 25 April 2026 ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak, termasuk jasa angkutan udara. Artinya, setiap kali masyarakat membeli tiket pesawat kelas ekonomi rute dalam negeri, terdapat komponen PPN yang melekat pada harga tiket tersebut.
Skema Insentif
Melalui mekanisme PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP), negara hadir untuk menanggung beban PPN yang seharusnya dibayar oleh konsumen. Dengan kata lain, masyarakat tetap membeli tiket dengan harga yang sudah termasuk PPN, tetapi beban PPN tersebut dibayarkan oleh pemerintah, bukan dibebankan kepada penumpang. Insentif ini diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket penerbangan kelas ekonomi domestik (Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4) PMK-24/2026).
Insentif PPN DTP ini dirancang khusus untuk penumpang kelas ekonomi pada penerbangan niaga berjadwal dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan ini menyasar segmen masyarakat yang paling luas dan umumnya lebih sensitif terhadap perubahan harga tiket.
Penting untuk dipahami bahwa komponen yang mendapat insentif adalah tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Komponen lain seperti biaya bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tidak termasuk dalam cakupan PPN DTP, sehingga PPN atas komponen-komponen tersebut tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-24/2026, insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan selama 60 hari sejak peraturan ini mulai berlaku, yakni terhitung mulai 25 April 2026. Artinya, baik tanggal pembelian tiket maupun tanggal penerbangan harus berada dalam rentang periode tersebut agar insentif dapat dinikmati.
Sebagai ilustrasi, seorang penumpang membeli tiket pada tanggal 1 Mei 2026 untuk penerbangan 5 Mei 2026 rute Jakarta–Surabaya dengan harga tiket Rp1.136.756,00 (yang di dalamnya terdapat komponen PPN sebesar Rp100.276,00). Seluruh PPN tersebut ditanggung pemerintah. Penumpang tidak perlu membayar lebih, karena negara yang menanggung komponen pajak tersebut.
Sebaliknya, jika pembelian tiket dilakukan di luar periode yang ditetapkan (misalnya tanggal 25 Juli 2026 untuk penerbangan 30 Juli 2026), insentif tidak berlaku dan PPN tetap dikenakan sebagaimana mestinya.
Kewajiban Maskapai
Dalam implementasinya, badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 4 PMK-24/2026).
Selain itu, maskapai wajib menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP yang memuat antara lain booking reference, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, PPN terutang, serta PPN yang ditanggung pemerintah (Pasal 5 ayat (2) PMK-24/2026). Daftar ini disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat 31 Juli 2026 (Pasal 5 ayat (5) PMK-24/2026).
Kepatuhan administratif maskapai menjadi syarat penting agar insentif ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada negara. Mekanisme pertanggungjawaban insentif pajak DTP sendiri telah diatur secara umum dalam PMK Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah. Apabila daftar rincian transaksi tidak disampaikan tepat waktu, maka transaksi terkait tidak dapat dikategorikan sebagai PPN DTP dan akan dikenai PPN sesuai ketentuan umum (Pasal 6 ayat (1) huruf c PMK-24/2026).
Pajak sebagai Instrumen Pelindung Kesejahteraan Rakyat
PMK 24 Tahun 2026 mencerminkan pendekatan kebijakan fiskal yang responsif terhadap dinamika ekonomi. Di tengah tekanan kenaikan harga avtur di pasar global, pemerintah memilih untuk menggunakan instrumen pajak sebagai penyangga daya beli masyarakat, alih-alih membiarkan beban tersebut sepenuhnya ditanggung konsumen.
Kebijakan PPN DTP ini juga bukan yang pertama kali diterapkan di Indonesia. Mekanisme serupa pernah digunakan untuk mendorong sektor lain seperti properti dan kendaraan listrik. Penghitungan PPN dalam kebijakan ini pun mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
PMK tersebut mengatur bahwa PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan nilai lain sebesar 11/12 dari dasar pengenaan pajak. Penggunaan instrumen yang sama untuk sektor transportasi udara menunjukkan bahwa pemerintah konsisten dalam memanfaatkan kebijakan perpajakan sebagai alat stimulus yang terukur dan bertanggung jawab.
Bagi masyarakat luas, kehadiran insentif ini adalah kabar baik: harga tiket pesawat kelas ekonomi dapat lebih terjangkau dalam periode yang ditetapkan. Bagi dunia usaha penerbangan, kebijakan ini turut mendukung keberlangsungan operasional di tengah tekanan biaya bahan bakar. Sementara itu, bagi negara, ini adalah bukti bahwa sistem perpajakan dapat menjadi instrumen yang inklusif, bukan sekadar alat pengumpulan penerimaan, tetapi juga sarana perlindungan kesejahteraan rakyat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat