Oleh: Slamet Wahyudi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Di era globalisasi dengan dukungan kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, hubungan antarmanusia menjadi lebih mudah. Pun, manusia sudah tidak dibatasi oleh jarak. Mereka berkomunikasi dan bertukar informasi dengan cepat, baik melalui surat elektronik, aplikasi percakapan, telepon, dan panggilan video.

Dengan kemudahan di atas, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja untuk ataupun menikah dengan warga negara asing (WNA) dan memilih berdomisili di luar negeri. Bahkan banyak juga berpindah status kewarganegaraannya menjadi WNA. Permasalahan timbul jika mereka memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan pada saat masih menjadi WNI.

Beberapa waktu lalu, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing pernah menerima beberapa permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang diajukan oleh WNA. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan, mereka mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dan nilai bruto pengalihan hak atas tanah bangunan kurang dari Rp60 juta. Status kepemilikan tanah bangunan itu adalah hak milik yang akan dihibahkan kepada orang tuanya.

Undang-Undang Pokok Agraria

Sebelum membahas ketentuan perpajakan, kita perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan di bidang agararia. Utamanya Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA).

Bahwa dalam Pasal 21 ayat (1) dijelaskan, hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. Di ayat (3), menerangkan bahwa orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

UU PA juga menyebutkan bahwa yang dapat menjadi pemegang hak sewa salah satunya adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Tepatnya di Pasal 45 huruf (b). Lebih menukik lagi ada ketentuan terbaru yang menjelaskan tentang definisi orang asing dan hak-hak yang dimilikinya terkait tanah bangunan.

Peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021). Dalam PP 18/2021, yang dimaksud orang asing adalah orang yang bukan WNI yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Orang asing dapat memiliki hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu dan hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat diberikan kepada orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Perpajakan

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pembebasan dari Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah Tinggal atau Hunian yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.

Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa pajak penghasilan final itu wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah bangunan beserta perubahannya. Namun, ada pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan, yaitu orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan tanah bangunan.

Pengecualian tersebut diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah bangunan. Pengajuan pembebasan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan terdaftar.

Orang pribadi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak mengajukan permohonan pembebasan pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan. Sedangkan untuk orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak mengajukan permohonan ke KPP Badan dan Orang Asing.

Yang dimaksud orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak, yaitu kantor perwakilan negara asing atau pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

Selain itu ada pula organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Terakhir adalah pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Karena wajib pajak tidak termasuk orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak, KPP Badan dan Orang Asing menolak untuk memproses permohonan SKB Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang diajukan oleh WNA yang masih tergolong sebagai subjek pajak. Dari ketentuan di atas didapat penegasan yang nyata bahwa KPP Badan dan Orang Asing hanya memproses permohonan SKB dari orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak.

Atas hal-hal tersebut di atas penulis memandang amat perlu untuk memberikan edukasi terkait UU PA beserta aturan turunannya khususnya kepada WNI yang akan berpindah kewarganegaraan menjadi WNA. Apalagi WNA tersebut masih memiliki aset berupa tanah bangunan dengan status kepemilikan berupa hak milik. Sinkronisasi aturan bidang agraria dan perpajakan juga hal yang amat penting.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.