Direktorat Jenderal Pajak ingin memberikan kemudahan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Produk Digital Luar Negeri yang dinikmati oleh konsumen di Indonesia. Untuk itu, tepat sepekan sebelum Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan penunjukan perusahaan penyedia layanan yang berdomisili di luar negeri sebagai Pemungut PPN agar konsumen tidak perlu lagi menyetorkan sendiri PPN-nya.

Pada gelombang pertama, enam perusahaan telah ditunjuk menjadi Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri, yaitu Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC., Netflix International B.V, dan Spotify AB. Atas penunjukan ini, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN yang telah dipungutnya.

Pemungutan PPN dilakukan bersamaan saat konsumen melakukan pembayaran atas pembeliannya. Atas transaksi itu, konsumen akan menerima resi atau kuitansi yang di dalamnya tercantum PPN yang telah dipungut sebagai bukti pemungutan. Pemungutan ini akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2020.

Selanjutnya, perusahaan tersebut wajib melakukan penyetoran PPN yang telah dipungutnya pada setiap masa pajak ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya. Penyetoran ini dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah, mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan mata uang ini disesuaikan dengan mata uang yang dipilih pada Portal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika perusahaan memilih menyetorkan PPN tersebut menggunakan mata uang Rupiah, perusahaan dapat memilih saluran kanal pembayaran melalui teller, ATM/EDC, internet banking, mobile banking, Dompet Elektronik, dan Kartu Debit/Kredit pada bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya. Daftar persepsi dan kanal pembayaran ini dapat diakses pada tautan berikut: https://penerimaan-negara.info/

Sementara itu, jika perusahaan memilih menyetorkan PPN dengan mata uang asing, penyetoran tersebut baru dapat dilakukan dengan mata uang USD dan melalui tiga bank persepsi saja, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI.  Sehingga, apabila penyetoran dalam mata uang USD ini dilakukan di dalam negeri, perusahaan dapat memilih saluran pembayaran yang disediakan oleh ketiga bank tersebut.

Namun, apabila penyetoran dalam mata uang USD ini dilakukan di luar negeri, perusahaan tersebut melakukan pembayarannya melalui bank koresponden. Pembayaran ini dilakukan secara wire transfer dengan mencantumkan kode billing serta SWIFT Code sebagai referensi. Kode biling dibuat oleh perusahaan secara mandiri melalui Portal PMSE sedangkan tujuan rekening pembayaran dan SWIFT Code-nya adalah sebagai berikut:

Uraian

Bank Mandiri

BRI

BNI

Nama Penerima

Pajak PMSE

Rek. Persepsi Penerimaan Negara Terpusat

Kas Negara Persepsi Valas

Nomor Rekening Penerima

8821500001500200

020602001194309

766840209001350

Nama Rekening Penerima

Pajak PMSE

Rekening Penerimaan

BNI Div International

SWIFT CODE

BMRIIDJAXXX

BRINIDJA

BNINIDJA

Hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi pembayaran di luar negeri ini adalah perusahaan harus memastikan kode billing tersebut masih aktif saat pembayaran. Selain itu, jeda waktu pembayaran diharapkan paling lambat tiga hari sebelum jatuh tempo pembayaran. Hal ini diperlukan untuk memberikan waktu sampai transaksi berhasil masuk ke kas negara. Apabila pembayaran ini berhasil, bank persepsi akan mengirim Bukti Penerimaan Negara melalui bank korespondensi kepada Pemungut di luar negeri.

Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh perusahaan sebagai Pemungut PPN adalah melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak. Pelaporan ini dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir melalui aplikasi atau sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Sesungguhnya, PPN Produk digital ini merupakan langkah pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, terlebih saat ini pemerintah sedang membutuhkan dana untuk penanganan pandemic Covid-19. Selain itu, PPN ini juga diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha. Sehingga, amanat yang diberikan pemerintah Indonesia kepada perusahaaan di luar negeri sebagai Pemungut PPN tersebut merupakan hal yang sangat mulia bagi negeri ini.