Roblox Pungut PPN PMSE; Apa Itu?
Oleh: (Destiny Wulandari), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Siapa yang tidak tahu dengan Roblox? Platform virtual global tempat penggunanya bisa bermain dan membuat game sendiri baru-baru ini ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Bulan Oktober lalu, pemerintah menunjuk Roblox Corporation bersama dengan Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpions Tech FZE sebagai pemungut PPN PMSE.
Kelima pelaku usaha tersebut merupakan segelintir contoh pemain di sektor ekonomi digital. Indonesia disebut berpotensi menyandang posisi sebagai pasar digital terbesar sekawasan Asia Tenggara. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut bahwa gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai sekitar USD360 miliar pada tahun 2030 mendatang.
Kondisi ini sejalan dengan penerimaan pajak yang terus digali dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp43,75 triliun. Angka tersebut berasal dari pemungutan PPN atas PMSE sebesar Rp33,88 trliun, aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,19 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.
Dalam hal ini, PPN PMSE menyumbang penerimaan pajak yang paling signifikan. Lantas, apa sih PPN PMSE dan bagaimana mekanisme pemajakannya? Yuk kita simak!
Apa Itu PPN PMSE?
PPN PMSE bukan jenis pajak baru, melainkan PPN yang dikenakan atas objek yang sudah lama diatur dalam undang-undang. Objeknya adalah pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud (BKPTB) dan juga jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN).
Ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-60/2022).
Apakah semua transaksi yang dilakukan secara online dikenakan PPN PMSE?
Tidak semua transaksi jual beli yang dilakukan online dikenakan PPN PMSE. Yang menjadi objek PPN PMSE hanyalah transaksi pembelian barang tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa yang ditawarkan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri.
Contoh konkretnya misalnya adalah adanya PPN yang harus kita bayar saat berlangganan atau membeli subscription Youtube, Spotify, software antivirus, platform video conference seperti Zoom, games, dan sebagainya yang dijual atau disediakan oleh perusahaan luar negeri.
Transaksi selain objek PPN PMSE tetap dikenakan PPN yang berlaku secara umum sesuai ketentuan yang ada.
Jadi, apakah PPN PMSE merupakan PPN tambahan?
Jawabannya bukan. PPN PMSE bukan PPN tambahan atas PPN yang berlaku secara umum. Objek yang telah dikenakan PPN PMSE tidak lagi dikenakan PPN yang berlaku secara umum. Walaupun secara umum tarif dan dasar pengenaannya sama, bedanya terletak pada mekanisme pemajakannya.
Dari Self-Assessment Menjadi Withholding
Sebelum 1 Juli 2020, PPN PMSE disetor sendiri oleh pemanfaat BKPTB dan/atau JKP yang berasal dari luar daerah pabean tetapi dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Namun, sejak 1 Juli 2020, para pelaku usaha PMSE ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE. Sampai dengan Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 pemungut PPN PMSE.
Apabila kita amati invoice yang kita terima saat pembelian subscription pada contoh sebelumnya, akan ada pungutan PPN di dalamnya apabila penyedia atau penjualnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Itulah PPN PMSE.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, para pembeli barang dan/atau pengguna jasa yang bersangkutan menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri PPN yang terutang atas transaksi yang dilakukan. Dalam mekanisme pemungutan ini, pemungut PPN PMSE akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN PMSE yang telah dipungutnya.
Oleh karena itu, sederhananya, yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya, yaitu dari mekanisme self-assessment menjadi withholding. Namun, apabila pelaku usaha PMSE-nya belum ditunjuk sebagai pemungut, mekanisme self-assessment masih tetap berlaku.
Siapa Saja Pemungut PPN PMSE?
Pelaku usaha PMSE dalam konteks PPN PMSE terdiri atas pedagang (penjual BKPTB) luar negeri, penyedia jasa (JKP) luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri.
Dengan kata lain, bukan hanya penjual BKPTB atau penyedia JKP luar negeri saja yang dapat ditunjuk, melainkan juga penyelenggara PMSE, baik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri maupun di dalam negeri. Dalam bahasa sederhana, penyelenggara PMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan platform untuk transaksi PMSE.
Khusus untuk penyelenggara PMSE dalam negeri, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hanya yang menyediakan platform untuk transaksi penjualan BKPTB dan/atau penyediaan JKP antara pedagang dan/atau penyedia jasa luar negeri dan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa dalam negeri.
PPN PMSE juga hanya dikenakan atas transaksi penyerahan BKPTB dan/atau JKP dari pedagang dam/atau penyedia jasa luar negeri kepada pembeli dalam negeri.
Namun, tidak semua pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Hanya mereka yang memenuhi threshold nilai transaksi (melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan) dan/atau jumlah traffic/pengakses (melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan) saja yang dapat ditunjuk.
Ketentuan threshold tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain serta Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-12/2025).
Kesimpulan
Sudah paham kan, Kawan Pajak? PPN PMSE bukan pajak baru dan tidak menambah PPN umum yang biasa dipungut jika terjadi transaksi jual beli.
Kalau Kawan Pajak membayar PPN saat membeli barang dan/atau jasa di dalam negeri ataupun saat mengimpor barang dari luar negeri, Kawan Pajak juga perlu membayar PPN atas barang tidak berwujud ataupun jasa dari luar negeri.
Itulah yang dinamakan dengan PPN PMSE.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 84 kali dilihat