AEOI dan Kesiapan Indonesia (oleh: Johana Lanjar Wibowo)

Oleh: Johana Lanjar Wibowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Semakin banyaknya perusahaan multinasional yang berkembang di Indonesia tentunya diikuti dengan semakin banyaknya transaksi intra-grup perusahaan multinasional (transaksi afiliasi). Hal ini berdampak adanya risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara melalui upaya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi (cross-border transactions), atau yang lebih dikenal dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Dikutip dari Siaran Pers Kementerian Keuangan yang berjudul “G20 Segera Mengimplementasi Program Pertukaran Informasi Pajak Secara Otomatis”, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa “Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.”

Kesiapan Indonesia dalam implementasi tersebut diwujudkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 (PMK 39) tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian International dan sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213) tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya. Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pertukaran Informasi telah ada sebelumnya, yaitu: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 dimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015.

Dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 diuraikan Pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas: (a) Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan, yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; (b) Informasi keuangan Nasabah Asing; (c) Informasi laporan per negara; dan/ atau (d) Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Poin (c) dan (d) merupakan tambahan informasi yang belum dilakukan pertukaran informasi sebagaimana PMK sebelumnya.

Informasi pada poin (a) didapatkan dari SPT Masa PPh Pasal 26 yang dilaporkan pada setiap masa oleh wajib pajak dalam negeri yang merupakan perusahaan multinasional. Informasi pada poin (b) didapatkan dari Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Sedangkan, informasi pada poin (c) didapatkan dari Form CBC-1 yang wajib dilampirkan pada saat perusahaan multinasional yang memiliki transaksi afiliasi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan, sejalan dengan diterbitkannya PMK 213. Dalam PMK 213 diatur tentang kewajiban menyelenggarakan dan meniyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer atau yang lebih dikenal dengan Transfer Pricing Documentation (TP-Doc). Selain itu diatur pula kewajiban melampirkan dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana PMK 213 pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. 

Dalam pertemuan G20 di Jerman pada tanggal 17 sampai dengan 18 Maret 2017, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 secara bulat menyepakati agar program AEOI dan BEPS sepenuhnya diimplementasi mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018. Dengan kesepakatan ini, Indonesia menyediakan ketiga informasi di atas untuk negara mitra atau yurisdiksi mitra, tentunya Indonesia juga akan mendapatkan ketiga informasi tersebut dari negara mitra atau yurisdiksi mitra melalui AEOI. Harapannya, dengan dilaksanakannya AEOI ini dapat mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau mendapatkan Informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.

Sumber Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, dan Siaran Pers Kementerian Keuangan “G20 Segera Mengimplementasi Program Pertukaran Informasi Pajak Secara Otomatis”

*) Tulisan adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan instansi dimana penulis bekerja