reform

 

Reformasi Perpajakan merupakan upaya pembenahan berbagai aspek yang dilakukan secara berkelanjutan oleh DJP. Reformasi Perpajakan dilakukan dalam beberapa fase sebagai berikut ini:
  • Reformasi Perpajakan Rezim Modern (1983-2000)
  • Reformasi Perpajakan Jilid I (2002-2008)
  • Reformasi Perpajakan Jilid II (2009-2016)
  • Reformasi Perpajakan Jilid III (2017-sekarang)

 

 

 

Proses bisnis perpajakan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak dimaksudkan untuk melayani wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk mencapai tujuan peningkatan kepatuhan perpajakan, maka proses bisnis DJP harus mampu memenuhi indikator-indikator proses administrasi perpajakan yang baik (international good practice).

Pada tahun 2017 DJP telah melaksanakan evaluasi mandiri (self-diagnostic) berdasarkan metode TADAT (tax administration diagnostic assessment tool).

TADAT adalah sebuah panduan yang menyediakan penilaian objektif terhadap tingkat kesehatan komponen-komponen utama pada sebuah adminstrator perpajakan. Berdasarkan TADAT Field Guide 2015, penilaian dilaksanakan terhadap sembilan performance outcome areas yaitu:

  1. Integrity of the registered taxpayer base
  2. Effective risk management
  3. Supporting voluntary compliance
  4. Timely filing of tax declarations
  5. Timely payment of taxes
  6. Accurate reporting in declarations
  7. Effective tax dispute resolution
  8. Efficient revenue management
  9. Accountability and transparency

Hasil dari analisis TADAT menunjukkan bahwa proses bisnis dan sistem informasi di DJP masih harus diperbaiki agar dapat  menghasilkan kinerja yang dapat diharapkan dari sebuah administrator perpajakan modern.

Sejalan dengan hasil evaluasi tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 telah menginisiasi program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

Program ini, yang lebih dikenal dengan istilah Reformasi Perpajakan, meliputi pelaksanaan berbagai inisiatif strategis terkait 5 Pilar Reformasi Perpajakan, yaitu:

  1. organisasi;
  2. sumber daya manusia;
  3. proses bisnis;
  4. teknologi informasi dan basis data, dan
  5. peraturan perundang-undangan;

Implementasi Inisiatif Strategis pada masing-masing Pilar Reformasi Perpajakan diharapkan dapat mewujudkan kondisi yang dapat memberikan daya dukung kepada optimalisasi penerimaan pajak, di antaranya:

  1. struktur organisasi yang efektif dan efisien dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali (span of control) yang memadai, mendukung perluasan jangkauan pelayanan dan pengawasan wajib pajak dan penyelesaian tugas tepat waktu dan berkulitas;
  2. sumber daya manusia yang tangguh, akuntabel dan berintegritas dalam rangka menjalankan administrasi perpajakan demi mencapai target penerimaan pajak dan strategis lainnya;
  3. proses bisnis inti administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel;
  4. sistem informasi administrasi perpajakan yang terpercaya, andal, terintegrasi dan didukung dengan basis data yang akurat (reliable) dan dapat dipergunakan sebagai Single Source of Truth (SSO), dan
  5. peraturan perundang-undangan yang harmonis, sederhana (simple), mendukung perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan wajib pajak, peningkatan kemudahan berusaha, meningkatkan perekonomian dan penerimaan perpajakan, serta sesuai dengan kebutuhan stakeholders, perkembangan perekonomian, dan kemajuan teknologi infomasi.

 

Business Directions DJP

Untuk melaksanakan perubahan tersebut, manajemen DJP telah merumuskan 10 business directions sebagai acuan dalam pengembangan organisasi, proses bisnis, dan sistem yang akan datang dalam rangka Reformasi Perpajakan. Business directions tersebut sebagai berikut: