Body

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.

Teguran Tertulis

Teguran tertulis diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:   

  1. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak
  2. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya;
  3. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak;
  5. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak;
  6. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik; atau
  7. tidak memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun.

Pembekuan Izin Praktik

Pembekuan lzin Praktik ditetapkan dalam hal:

  1. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis yang disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3 di atas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
  2. Konsultan Pajak yang mendapatkan teguran tertulis yang disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 diatas selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  3. Konsultan Pajak yang mendapatkan teguran tertulis yang disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 diatas sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  4. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak;
  5. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
  6. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis;
  7. Konsultan Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis diberikan; atau
  8. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

Pencabutan Izin Praktik

Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak ditetapkan dalam hal:

  1. Konsultan Pajak meninggal dunia;
  2. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya;
  3. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis yang disebabkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
  5. Konsultan Pajak yang mendapatkan teguran tertulis disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  6. Konsultan Pajak yang mendapatkan teguran tertulis disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  7. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak;
  8. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
  9. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
  10. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  11. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
  12. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  13. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik ditetapkan; atau
  14. Konsultan Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik ditetapkan.