Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan:
- melalui Situs : http://pengaduan.pajak.go.id/
- melalui telepon kring pajak : 1500200
- melalui email : pengaduan@pajak.go.id
- melalui faksimile : (021) 584792
- melalui surat/datang langsung ke :
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Gedung Utama, Lantai 16
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Klasifikasi Informasi