Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan:

  1. melalui Situs : http://pengaduan.pajak.go.id/
  2. melalui telepon kring pajak : 1500200
  3. melalui email : pengaduan@pajak.go.id
  4. melalui faksimile : (021) 584792
  5. melalui surat/datang langsung ke :
    Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
    Gedung Utama, Lantai 16
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
    Kotak Pos 124