Jakarta, 6 Desember 2024 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I telah melakukan blokir aset Wajib Pajak PT DMB dengan Tersangka SH atas tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Aset yang menjadi objek blokir/sitaan dari kasus ini berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp13 Miliar milik Wajib Pajak. PT DMB bergerak dalam bidang usaha Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.
Dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I masih terus melakukan proses penyidikan. Langkah ini merupakan upaya DJP untuk memulihkan kerugian pendapatan negara dan untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Dalam hukum pidana pajak yang merupakan pidana khusus, sita dilakukan untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Sita yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I bertujuan untuk mengambil alih atau menyimpan benda untuk kepentingan pembuktian kasus tindak pidana yang terjadi.
Ketentuan sita yang terkait pidana perpajakan dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Peraturan ini membahas penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti, Sedangkan Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP membahas pemblokiran dan penyitaan terkait harta kekayaan tersangka. Selain itu, pasal 38 dan 40 KUHAP juga menjelaskan bentuk-bentuk penyitaan, yaitu penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.
Direktur Jenderal Pajak juga menerbitkan Surat Edaran nomor SE-29/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pembuktian dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik melakukan penelusuran harta kekayaan. Dari penelurusan Harta Kekayaan tersebut, penyidik dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan, pemblokiran dan/atau dalam hal Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang disertai tindakan penundaan atas transaksi. Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi-nya telah dibayar lunas.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I bekerja sama dengan aparat penegak hukum akan terus berupaya menegakkan hukum perpajakan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
- 23 kali dilihat