Banda Aceh, 26 November 2024 – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Lsm tanggal 15 Januari 2024 terhadap terdakwa pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi  sebenarnya (TBTS) yang tertuang dalam putusan nomor 76/PID/2024/PT BNA yang disampaikan pada sidang terbuka tanggal 5 Maret 2024 atas kasus pidana perpajakan terhadap terdakwa Z Bin M.

Terdakwa Z Bin M telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif, sebelumnya terdakwa mendapatkan faktur pajak dari pihak lain selaku penerbit faktur pajak TBTS yang telah mendapatkan putusan pengadilan.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan dalam putusan PN Lhokseumawe dengan nomor perkara 156/Pid.Sus/2023/PN Lsm tanggal 15 Januari 2024, terdakwa Z Bin M didampingi penasihat hukumnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “turut serta melakukan tindak pidana perpajakan” yakni dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2016 s.d. tahun pajak 2019 sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap perbuatannya tersebut Z Bin M divonis melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memvonis Z Bin M dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda sebesar dua kali kerugian negara atau Rp6.683.709.644,-.

Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh.

Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.