Nomor SPers-16/WPJ.31/2024
Hati-Hati terhadap Modus Penipuan yang Marak Terjadi di NTT
Mataram, 25 November 2024 – Kegiatan Konferensi Pers Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan secara hybrid oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam konferensi pers tersebut mengundang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Denpasar, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara yang diwakili oleh Bapak I Gede Wirawiweka selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) secara daring.
Dalam kesempatan yang diberikan, Kabid P2Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan penerimaan periode Januari s.d. Oktober 2024. Penerimaan pajak pada Provinsi NTT tumbuh positif 6,13% dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 1,28 Triliun atau 68,04% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 3,36 Triliun.
Penerimaan pajak per Jenis pajak untuk periode Januari s.d. Oktober 2024 didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan dengan capaian sebesar Rp 1.310,78 Miliar dengan peranan 63,05% dari target Rp 2,08 Triliun yang menunjukkan pertumbuhan neto positif 12,09%.
Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTT mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 1110,78 Miliar dengan peranan 48,65%. Kemudian dilanjutkan oleh sektor Perdagangan sebesar Rp 385,61 Miliar dengan peranan 16,89%. Selanjutnya, sektor yang menduduki peringkat ketiga pada penerimaan pajak di Provinsi NTT yaitu Jasa Keuangan dengan penerimaan sebesar Rp 317,35 Miliar dan peranan 13,90%.
Saat ini, Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan pada tahun 2023 telah mencapai 214.573 atau 108,58% dari total target sebanyak 197.619 Wajib Pajak wajib lapor. Diantaranya terdapat 11.927 Wajib Pajak Badan dan 202.646 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kabid P2Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara mengajak seluruh Masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang sedang marak terjadi saat ini di Provinsi NTT, apabila ada yang mengatasnamakan DJP dalam mengirimkan pesan berupa ajakan untuk;
- mengunduh aplikasi berformat .apk atau M-Pajak mohon segera diabaikan, karena DJP tidak pernah mengirimkan ajakan unduh mengunduh aplikasi M-Pajak kecuali pada aplikasi resmi Play Store atau App Store
- menawarkan pekerjaan sebagai pegawai DJP, rekrutmen resmi Kementerian Keuangan hanya terdapat pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/ ;
- mengirim email atas nama DJP, domain resmi DJP hanya @pajak.go.id, jadi apabila ada yang mengatasnamakan DJP selain domain tersebut bisa dihiraukan.
Kemudian apabila masih ragu atas nomor yang beredar, untuk informasi lebih lanjut mengenai DJP bisa menghubugi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
Saat penutupan paparan oleh DJP, Kabid P2Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan terima kasih atas penyampaian kepatuhan sukarela oleh Wajib Pajak di Provinsi NTT. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para wajib pajak, serta segala layanan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
***
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media:
I Gede Wirawiweka
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara
✆ : (0370) 647862
📱: pajaknusra
- 7 kali dilihat