Jakarta, 28 November 2024 – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi Oktober 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada pukul 14.00 s.d. selesai (Kamis, 28/11). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.
Kali ini, Yari Yuhariprasetia, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus berkesempatan memaparkan kinerja perpajakan wilayah DKI Jakarta. Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 31 Oktober 2024 telah mencapai Rp1.072,73 triliun atau 88,87% dari target. Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 2,29% (y-o-y).
Penurunan utamanya disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 6,05% (y-o-y) yang disebabkan oleh penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPh Minyak dan Gas Bumi mengalami kontraksi sebesar 8,96% (y-o-y). Penurunan tersebut diakibatkan penurunan lifting migas.
Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukan kinerja positif dengan pertumbuhan sebesar 3,27% (y-o-y), hasil dari membaiknya kinerja PPN Impor dan PPN Lainnya. PBB dan Pajak Lainnya juga mengalami kenaikan sebesar 23,71% (y-o-y) yang disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi.
Bila ditinjau berdasarkan jenis pajak yang lebih detil, PPh Pasal 21 menunjukan pertumbuhan positif sebesar 21,70% (y-o-y). Hal tersebut mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Final juga turut menunjukkan pertumbuhan positif, masing-masing sebesar 16,95% (y-o-y) dan 13,78% (y-o-y).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tumbuh positif sebesar 5,43% (y-o-y). PPN Impor ini menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi khususnya sektor perdagangan.
Perpajakan DKI Jakarta terus mengalami perbaikan ditopang oleh pajak sektor non komoditas yang kokoh menunjukkan ekonomi Jakarta yang stabil dan Tangguh atas dinamisasi ekonomi global.
Selama bulan Oktober 2024, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sendiri berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp8,31 Triliun, tumbuh sebesar 2% (y-o-y) yang disebabkan oleh kenaikan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan yaitu sektor Perdagangan. Realisasi penerimaan bulan Oktober 2024 tersebut membawa capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang 2024 berada di angka Rp74,32 Triliun, atau 74,39% dari target.
Sejalan dengan yang terjadi di wilayah lainnya, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga terkena imbas dari penurunan kinerja sektor penopang penerimaan termasuk Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Pertambangan dan Penggalian. Namun penurunan kinerja sektor usaha tersebut terimbangi dari sektor lain, antara lain sektor perdagangan.
#PajakKuatAPBNSehat
- 16 kali dilihat