Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan yang berlokasi di Auditorium SPT Kanwil DJP Jakarta Timur (Selasa, 12/11). Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari dan Ketua Umum PPDI Norman Yulian.

Acara dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, A. Muhammad Noor. Dalam laporannya, Noor menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 30 Wajib Pajak anggota PPDI dan bertujuan untuk memberikan pembelajaran, pemahaman serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Anggota PPDI di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Ketua Umum PPDI, Norman Yulian menyampaikan sejarah singkat PPDI yang telah berdiri selama 37 tahun dan memiliki 30 perwakilan provinsi. “Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur karena telah memberikan kesempatan yang luar biasa untuk hadir hari ini mendapatkan pelajaran dan pemahaman tentang pajak. Sadar tidak sadar, pajak merupakan kewajiban tapi kita juga perlu memahami hak perpajakan karena setiap hari bersentuhan dengan pajak, meskipun kami adalah penyandang disabilitas, namun kewajiban dan hak perpajakan sama seperti warga negara lainnya,” ujar Norman.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari juga memberikan sambutan sekaligus pembuka dalam acara ini. “Negara ini ibarat rumah tangga yang sangat besar dan kebutuhannya sangat banyak, di mana pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang membutuhkan peran serta seluruh warga negara secara bergotong royong. Acara ini bisa menjadi sarana diskusi dan memberikan masukan regulasi peraturan perpajakan agar semakin adil dan bebannya bisa dibagi secara bersama-sama. Setiap Kantor Pajak sudah diwajibkan untuk memberikan Fasilitas bagi Wajib Pajak Penyandang Disabilitas sehingga pelayanan yang diberikan sama,” tutup Djamhari.

Materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur, Putri Pramitasari. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sangat antusias, terlihat dari pertanyaan yang disampaikan pada saat sesi diskusi dan tanya jawab.