Bekasi, 5 November 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu Saudara JT melalui PT AJK bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 251.064.013 (dua ratus lima puluh satu juta enam puluh empat ribu tiga belas rupiah).

Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara JT, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Metro Jaya. Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka saudara JT.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  lainnya,  bahwa  Direktorat  Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan  negara  demi  tercapainya  pemenuhan  pembiayaan  negara  dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.

 

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatAPBNSehat