Body

Setelah dokumen pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Anda sudah lengkap, Anda dapat mendaftarkan diri dengan cara:

  1. Secara tertulis, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Anda. [Tautan Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak]; atau
  2. Secara elektronik melalui:
    1. Situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
      npwp gratis
    2. Notaris yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
    3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu.
NPWP diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.