Body

npwp gratis badan

Dokumen Persyaratan

Permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk Instansi Pemerintah, disampaikan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pengukuhan] dan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
    1. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
    2. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
    3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
  2. fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa;
  3. fotokopi dokumen identitasdiri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan
  4. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

Ketentuan Tambahan

Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.

Saluran Permohonan

Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak bersangkutan.

Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik [Unduh Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik] dan aktivasi akun PKP [Unduh Formulir Aktivasi Akun PKP] paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.