Anda sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah berkewajiban memotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas beberapa transaksi atau objek berikut:
Sewa tanah dan/atau bangunan
Dalam hal Anda merupakan penyewa tanah/bangunan, yang harus Anda lakukan adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
- membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
- melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan pada bulan Maret 2019, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan April 2019.
- melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi espt pph melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan] .
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah penghasilan dari :
a. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b. Perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Jasa Konstruksi
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konsruksi adalah penghasilan dari :
- Layanan jasa konsultansi konstruksi,
- Layanan jasa pekerjaan konstruksi, dan
- Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Tarif jasa konstruksi:
- Pelaksana Konstruksi:
- 1,75%: kualifikasi usaha kecil;
- 4%: tidak punya kualifikasi;
- 2,65%: kualifikasi selain kecil (menengah, besar dan terintegrasi).
- Konsultasi Konstruksi:
- 3,5%: punya kualifikasi usaha;
- 6%: tidak punya kualifikasi usaha.
Jika Anda adalah pengguna jasa konstruksi, yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tarif yang berlaku, dan memberikan bukti potong melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP KJS 411128-409)
- Melaporkan e-spt PPh Pasal 4 ayat (2) melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan] .
Hadiah Undian
Jika Anda sebagai penyelenggara undian memberikan hadiah undian kepada peserta kegiatan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% dari nilai hadiah undian. Nilai hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
- membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
- melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-405). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Dalam hal Anda menggunakan jasa atau membeli barang dari Wajib Pajak yang mempunyai Surat Keterangan PP 23, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Membuat kode billing dengan nama dan NPWP pihak yang menerima penghasilan
- Memberikan fotokopi bukti penyetoran PPh kepada pihak yang menerima penghasilan
Transaksi Yang Tidak Dilakukan Pemotongan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tahun 2019, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi:
- pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya;
- sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain kepada:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.