Puluhan wajib pajak badan bergabung dalam kelas pajak daring via Zoom Workplace yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara di Kota Sidoarjo (Rabu, 15/4).
Kelas pajak daring berlangsung dengan berfokus pada simulasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), jasa, serta perdagangan menggunakan Simulator Coretax DJP melalui beberapa skenario yang telah disiapkan oleh tim penyuluh pajak.
“Selamat datang dalam kelas pajak daring simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Pelaksanaan administrasi perpajakan tidak selalu dimulai dari aturan yang rumit, tetapi bisa dari pemahaman sederhana dan pengalaman langsung. Dengan adanya kelas pajak ini, kami berharap pelaporan pajak tidak lagi terasa sebagai kewajiban yang berat, melainkan bagian dari proses yang bisa dijalani dengan lebih tenang dan pasti,” sambut Annisa Amalia, penyuluh pajak.
Selain Annisa Amalia, penyuluh pajak, Jainal Abidin, juga turut serta memberikan materi simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam paparannya, Jainal Abidin menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan selama tahap persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
“Tahap awal dimulai dari penyiapan dokumen berupa laporan keuangan (laba rugi dan neraca), bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi guna memastikan kebenaran data prepopulated pada sistem Coretax DJP, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan,” jelas Jainal.
Beralih ke tahap login, Annisa menegaskan bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, orang pribadi yang ditunjuk untuk mempersiapkan, yakni meliputi penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak harus melakukan login pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
“Setelah berhasil login, dilanjutkan impersonate ke Taxpayer Portal Wajib Pajak Badan dengan memilih NPWP Badan pada dropdown list,” tegas Annisa.
Para peserta kelas pajak daring mengikuti tahap demi tahap pengisian SPT Tahunan PPh Badan sesuai panduan yang dicontohkan oleh Annisa dan Jainal.
Di akhir sesi, Annisa dan Jainal mewanti-wanti dalam hal SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan nanti berstatus lebih bayar, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa data rekening wajib pajak yang terdaftar di sistem Coretax DJP sudah benar, jika belum sesuai maka harus dilakukan perubahan data rekening wajib pajak.
"Terhadap status lebih bayar SPT Tahunan PPh Badan, mohon untuk dipastikan data rekening yang terdaftar dalam sistem Coretax DJP masih valid atau aktif," imbau Annisa kepada para peserta kelas pajak daring.
"Benar sekali, jika data rekening yang terdaftar dalam sistem Coretax DJP sudah tidak lagi sesuai, maka terlebih dahulu bisa dilakukan perubahan data rekening wajib pajak sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan," pungkas Jainal.
| Pewarta: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Kontributor Foto: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Editor: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 kali dilihat



