Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Aula Paseban Kecak, Kota Denpasar (Senin, 11/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Waskito Eko Nugroho dalam sambutannya menjelaskan bahwa KSWP ini penting sebagai media untuk melakukan validasi status perpajakan dari pihak yang akan mengajukan suatu perizinan baik berusaha maupun non berusaha.

“Kami harap dukungan DPMPTSP agar tetap menyelenggarakan KSWP untuk perizinan nonberusaha yang dilayani di luar aplikasi OSS RBA. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan di Indonesia,” ucap Waskito.

Materi evaluasi KSWP disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Hari Tri Utomo. Hari mengatakan bahwa KSWP sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak. “KSWP ini sangat penting. Karena dengan dilaksanakannya KSWP, maka dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta dapat memperkuat basis data perpajakan. Karena Ketika masyarakat mengajukan izin usaha atau non berusaha, ketika belum ber NPWP maka masyarakat otomatis mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, sehingga basis data perpajakan akan naik,” ungkap Hari Tri Utomo.

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Putu Idne Wijanoka
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.