Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk InsTax Live. Mengusung tema "NIK Jadi NPWP, Beneran Nggak, sih?", acara yang telah menginjak episode kesembilan ini disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @pajakdepoksawangan dari Depok (Jumat, 22/7).

Tema tersebut diangkat lantaran sesuai dengan isu kiwari ketika pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang salah satunya mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selama lebih kurang 30 menit, tiga orang penyuluh pajak KPP Pratama Depok Sawangan berbincang hangat seputar tema yang diusung. Mereka adalah Christopher Emmanuel dan Meilandari M. K. Putri yang tampil sebagai narasumber didampingi Septurado Tarihoran sebagai moderator.

Meilandari mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. "Berlaku sejak 14 Juli 2022," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut sekaligus meneruskan pertanyaan yang mencuat di publik, Septurado bertanya, "Nah, bayi baru lahir kan sudah punya NIK. Dengan adanya ketentuan ini (penggunaan NIK sebagai NPWP), bayi yang baru lahir juga harus bayar pajak, dong?"

Seseorang dikenai Pajak Penghasilan (PPh), terang Meilandari, ketika ia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. "Persyaratan objektif terpenuhi ketika jumlah penghasilan orang tersebut telah melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," jelasnya.

Cristopher menambahkan, bayi baru lahir memang telah memenuhi persyaratan subjektif. Sebab, persyaratan subjektif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) telah terpenuhi sejak ia dilahirkan di Indonesia.

"Namun yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah bayi baru lahir sudah punya penghasilan?" tanya Christopher dengan nada retoris, "Kemudian, apakah penghasilan tersebut telah melebihi PTKP sehingga ia memenuhi persyaratan objektif?"

"Jadi jelas, walaupun telah mempunyai NIK, bayi baru lahir tidak dikenai pajak ataupun membayar pajak," tandas pria berdarah Batak tersebut.

Sebenarnya, lanjut Christopher, hal tersebut tidak hanya berlaku bagi bayi baru lahir. "Orang dewasa pun, kalau penghasilannya belum melebihi PTKP, tidak dikenai pajak," bebernya.

Tepat pada pukul 16.00, siaran langsung yang dimulai sejak pukul 15.30 WIB itu pun berakhir. Meski demikian, acara tersebut masih dapat disaksikan lewat rekaman video yang telah diunggah pada akun Instagram @pajakdepoksawangan.[rbl/djp]