Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengudara Radio Cianjur FM dalam gelar wicara membahas tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui Coretax DJP di Kabupaten Cianjur (Selasa, 21/4).
Di kegiatan itu, penyuluh pajak, Ifham Fauzi dan Nurul Aini Nindya Kusumah, menjadi narasumber. Nurul Aini menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan aplikasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Aplikasi ini dirancang untuk menghadirkan proses perpajakan yang lebih terintegrasi, modern, dan mudah digunakan oleh Wajib Pajak, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan,” ujarnya.
Melalui siaran tersebut, para narasumber memberikan penjelasan mengenai gambaran alur pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax DJP, mulai dari akses sistem hingga tahapan pengisian dan pelaporan SPT secara elektronik. Tim penyuluh pajak juga memberikan tutorial singkat secara verbal mengenai fitur-fitur utama Coretax DJP dan tips agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lancar.
Gelar wicara itu pun digelar dalam dua arah. Selain mendegarkan, para pendengar radio juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dialami, baik seputar akses melalui aplikasi Coretax DJP maupun pemenuhan kewajiban perpajakan yang lainnya.
Pada kesempatan tersebut, tim penyuluh pajak turut mengingatkan pentingnya kepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Tim penyuluh pajak menegaskan bahwa keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Cianjur berharap wajib pajak badan semakin memahami penggunaan Coretax DJP dan memiliki kesiapan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Edukasi melalui media radio ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, sekaligus mendukung optimalisasi sistem perpajakan yang modern dan berkelanjutan.
| Pewarta: Mei Risha Andriyati |
| Kontributor Foto: Ifham Fauzi |
| Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat

