Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan tetap membuka layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari libur nasional Jumat Agung di Kabupaten Pesisir Selatan (Jumat, 3/4).

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen KP2KP Painan dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Meskipun bertepatan dengan hari libur keagamaan, kunjungan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tetap tinggi. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk datang langsung ke kantor dan memperoleh pendampingan dalam proses pelaporan, khususnya melalui Coretax DJP yang kini menjadi platform utama administrasi perpajakan.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi wajib pajak, terutama yang masih membutuhkan asistensi, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Kepala KP2KP Painan menyampaikan bahwa pembukaan layanan di hari libur merupakan bagian dari upaya jemput bola dan pendekatan humanis kepada wajib pajak. “Kami memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki waktu luang pada hari kerja. Oleh karena itu, kami hadir memberikan alternatif layanan agar pelaporan SPT tetap dapat dilakukan dengan mudah dan tepat waktu,” ujarnya.

Layanan asistensi yang diberikan meliputi aktivasi akun Coretax DJP, penerbitan kode otorisasi, pengisian data, hingga proses penyampaian SPT Tahunan secara elektronik. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi singkat mengenai pentingnya pelaporan pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.

Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut mengaku sangat terbantu. Ia menyampaikan bahwa data penghasilan yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja dapat langsung terintegrasi ke dalam sistem Coretax DJP sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan praktis. Ia juga mengungkapkan apresiasinya atas layanan yang tetap dibuka pada hari libur, karena sangat membantu dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan pada umumnya adalah 31 Maret setiap tahunnya, namun khusus tahun ini diberikan relaksasi hingga 30 April 2026.

Melalui penyediaan layanan di hari libur ini, KP2KP Painan berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh DJP semakin kuat.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Ulfa Sandari
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.