Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dalam perkara tindak pidana perpajakan (Kamis, 12/03). Majelis hakim menyatakan korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214,68 miliar, yang merupakan pengenaan denda sebanyak dua kali lipat dari nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar yang sebesar Rp107,34 miliar. Denda tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik korporasi untuk melunasi pidana denda tersebut.
PN Surabaya juga menetapkan perampasan sejumlah barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk dilelang. Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland (sebelumnya Condotel Rich Prada Pecatu) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.
Penjatuhan putusan ini menandai puncak dari perjalanan panjang penanganan perkara PT GBP, yang sejak awal diwarnai beragam tantangan. Pada tahap penyidikan, perkara ini telah menghadapi empat kali upaya praperadilan yang menuntut ketelitian dalam pelaksanaan prosedur. Selain itu, penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti sempat terhambat akibat ketidakhadiran tersangka pada waktu yang telah ditetapkan.
Sinergi Penegakan Hukum
Kendati demikian, melalui kerja sama yang erat dan berkesinambungan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia, tantangan-tantangan tersebut berhasil diatasi. Walhasil, perkara ini dapat dibawa ke persidangan dan akhirnya memperoleh putusan pengadilan.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menyampaikan apresiasi atas penjatuhan putusan ini. Menurutnya, tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan serius yang berpotensi mengancam ketahanan fiskal negara. Tindak pidana perpajakan dapat menggerus basis penerimaan yang dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan.
“Kebijakan penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada penciptaan efek jera bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian terhadap pendapatan negara,” tegas Samingun.
DJP menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan berkontribusi nyata terhadap optimalisasi kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak dalam rangka mewujudkan keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.
| Pewarta: Tim Direktorat Penegakan Hukum |
| Kontributor Foto: Dokumentasi Direktorat Penegakan Hukum |
| Editor: Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat
