Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mendampingi 800 pegawai Hotel Apurva Kempinski Bali melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otoritasi (KO) di Aula Hotel Apurva Kempinski, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali (Senin, 12/1).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada manajemen hotel yang telah berinisiatif untuk mengarahkan pegawai agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal.

"Terima kasih kami sampaikan kepada jajaaran manajemen Apurva sudah berinisitatif meminta pendampingan aktivasi akun Coretax DJP, dan pelaporan SPT. Kami berikan apresiasi juga kepada pihak manajemen yang sudah lebih awal menerbitkan bukti potong PPh tahun 2025 sehingga  karyawan dapat segera lebih awal melaporkan SPT Tahunan," ujarnya. 

Darmawan berharap dengan adanya edukasi dan pendampingan yang dilaksanakan, proses aktivasi Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP tidak lagi terasa rumit, dan menjadi lebih mudah serta cepat bagi seluruh karyawan. 

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Bali menugaskan tim penyuluh pajak dan pelaksana dari Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) untuk  mendampingi dan memberikan asistensi kepada para pegawai dari proses melakukan aktivasi akun Coretax DJP, registrasi kode otoritasi DJP, sampai dengan proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025. 

Seluruh peserta terbagi dalam dua sesi, yaitu sesi pagi mulai pukul 10.00 WITA, dan sesi siang pukul 15.00 WITA. Setiap sesi diikuti oleh 400 orang pegawai yang sudah membawa bukti potong pajak penghasilan (PPh) tahun 2025 . 

Sebagaimana diketahui, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025  dilaporkan melalui Coretax DJP, Sistem informasi terbaru yang saat ini digunakan dalam sistem informasi perpajakan.  Kegiatan pendampingan bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai sistem perpajakan terbaru agar proses transisi pelaporan pajak berjalan lebih mudah dan efisien sehingga kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan lebih meningkat. 

Pewarta: Sukarni
Kontributor Foto: Sukarni
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.