Body

Asosiasi Konsultan Pajak adalah Organisasi Profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak serta menjadi wadah tempat berhimpunnya konsultan pajak.

Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :

  1. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
  4. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
  5. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan
  6. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.

 

Sedangkan untuk permohonan pendaftaran Asosialisi Konsultan Pajak disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak (https://konsultan.pajak.go.id), serta menyampaikan Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
  4. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
  5. program pengembangan profesional berkelanjutan;
  6. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan
  7. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).