Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Semakin mendekati Bulan Suci Ramadan 1447 H, semakin santer terdengar potensi perbedaan awal puasa di kalangan masyarakat. Beberapa kajian yang saya ikuti juga menyinggung hal ini. Pemuka agama pun menyerukan bahwa ini merupakan hal yang harus disikapi secara positif dengan mengedepankan rasa saling menghargai perbedaan.

Saya pribadi sepakat dengan pendapat pemuka agama tersebut. Bagi saya, perbedaan dalam penetapan tanggal 1 Ramadan di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang biasa, dan ini bukan kali pertama terjadi. Justru keindahan bersikap memaknai perbedaan ini merupakan hal yang menjadi keunggulan masyarakat Indonesia. Pengalaman sudah membuktikan hal ini. Untuk perbedaan ini, kita tidak perlu mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Semua pendapat memiliki dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika perbedaan awal puasa tidak perlu menjadi hal yang dibesar-besarkan, maka demikian pula dengan perbedaan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun 2026 ini, atau tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah harus dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.  

Ramadan dan Coretax

Penggunaan aplikasi Coretax DJP sudah mulai dilakukan sejak tahun 2025. Tahun lalu, SPT Masa untuk semua jenis pajak sudah dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Pada awal implementasinya memang banyak dijumpai permasalahan dan kendala. Namun, seiring berjalannya waktu, kendala terkait implementasi aplikasi ini semakin berkurang. Belum dapat dikatakan lancar, tetapi ada progress positif menjadi lebih baik.

Di tengah masih banyaknya suara miring terkait penggunaan Coretax DJP, keandalan teknologi yang diimplementasikan DJP melalui Coretax DJP kembali dipertaruhkan. Masih banyak yang ragu apakah implementasi Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan ini dapat berjalan lancar. Jadi bagaimana sebaiknya sikap wajib pajak dalam menyikapi hal ini?

Pengalaman tidak nyaman dalam menggunakan Coretax DJP, terlebih pada semester pertama tahun 2025, yang dirasakan tidak hanya oleh wajib pajak namun juga pegawai pajak sendiri boleh jadi menimbulkan keraguan terhadap keandalan Coretax DJP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Hal ini sangat dapat dimaklumi karena pastinya wajib pajak mengharapkan perbaikan layanan dengan diimplementasikannya aplikasi yang baru. Perbaikan seharusnya dirasakan dalam hal kecepatan, ketepatan, dan kemudahan penggunaan aplikasi dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dalam bidang perpajakan, perubahan aturan dan/atau penggunaan aplikasi pun merupakan hal yang biasa terjadi. Perbedaan penerapan suatu hal di perpajakan jika dibandingkan tahun sebelumnya menjadi hal yang sangat mungkin terjadi. Apapun perubahan yang dilakukan atau perbedaan yang terjadi, wajib pajak pastinya mengharapkan perbaikan dalam sisi kemudahan dan kenyamanan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ramadan tahun ini yang hadir di masa pelaporan SPT Tahunan PPh setidaknya menjadikan kita lebih positif dalam melihat dan menyikapi perbedaan yang dirasakan sehubungan dengan pelaporan SPT melalui Coretax DJP. “Sisi positifnya adalah masa pelaporan SPT Tahunan PPh bertepatan dengan momen puasa di bulan Ramadan, sehingga setidaknya wajib pajak mendapatkan banyak pahala dari kesabaran dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP,” seloroh seorang teman yang juga merupakan wajib pajak. Seloroh ini seperti menggambarkan kekhawatiran bahwa kendala akan dialami saat penggunaan Coretax DJP dalam melaporkan SPT Tahunan.

Memang benar, perbedaan dalam hal tampilan aplikasi, kenyamanan, kualitas jaringan, serta alur pengisian dan pelaporan SPT tentunya akan dialami oleh wajib pajak. Perbedaan ini bisa menjadi kendala di awal implementasi. Kendala yang dialami bisa saja berubah menjadi persepsi bahwa aplikasi saat ini tidak lebih baik dari aplikasi sebelumnya

Contohnya, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online, data-data yang sebelumnya sudah pernah diinput dalam pelaporan tahun pajak sebelumnya dapat dimunculkan lagi untuk pelaporan SPT sekarang. Namun, dikarenakan terdapat perbedaan antara pengisian di DJP Online dan Coretax DJP terkait informasi yang perlu diisi, maka wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi yang harus diisi di Coretax DJP sudah terpenuhi. Misalnya data aset yang dilaporkan, ada informasi tentang nilai aset saat ini yang perlu diisi di aplikasi Coretax.

Awalnya mungkin perlu adaptasi penggunaan aplikasinya, termasuk penyesuaian menu aplikasi yang perlu diisi. Namun, untuk jangka panjang seharusnya akan lebih memudahkan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT. Setidaknya ini menjadi hal yang selalu digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam edukasi terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP.

Ibarat kata pepatah “bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”, mungkin ini yang diharapkan dari wajib pajak ketika merasakan pengalaman secara langsung untuk pertama kali menggunakan aplikasi Coretax DJP dalam melaporkan SPT Tahunan PPh. Kendala mungkin dialami, tetapi bukan berarti harus menghujat aplikasi yang digunakan. Masukan dan saran sangat boleh diberikan untuk perkembangan kualitas pemberian layanan perpajakan yang optimal kepada wajib pajak. Evaluasi berkelanjutan harus dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan yang diberikan DJP.

Akhirnya, Ramadan ini menjadi momen penting kedewasaan wajib pajak dalam menyikapi perubahan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Di lain pihak, DJP harus tetap berupaya maksimal untuk terus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia. Sinergi ini yang sangat dibutuhkan untuk menjadikan kualitas perpajakan di Indonesia semakin baik dalam segala aspek (pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum), serta secara adil dan tanpa diskriminasi dapat menjangkau seluruh wajib pajak dengan selalu menjaga integritas.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.