Penyesuaian Akses Pembuatan Faktur Pajak: Hanya Sementara Demi Menjaga Kepatuhan dan Kepastian Hukum
Oleh: (Kelvin Michael Sihombing), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul perhatian dan mungkin kekhawatiran dari sebagian pengusaha kena pajak (PKP) terkait kebijakan penyesuaian akses pembuatan faktur pajak melalui sistem e-Faktur. Kekhawatiran tersebut tidak dapat dipungkiri mengingat e-Faktur memegang peran penting dalam kelancaran kegiatan usaha serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dipahami secara utuh dan proporsional agar tidak dipersepsikan sebagai penghentian permanen maupun pembatasan hak wajib pajak.
Penyesuaian akses pembuatan Faktur Pajak melalui e-Faktur diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan FAktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban seusai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam ekosistem perpajakan.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh PKP berada pada posisi yang setara dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman, tetapi merupakan instrumen administratif yang memastikan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan secara seimbang dan fair.
Menjaga Keadilan dan Kepastian Hukum
Dalam praktiknya, keberlangsungan ekosistem usaha yang sehat memerlukan penerapan kewajiban perpajakan yang konsisten bagi seluruh pelaku usaha. Ketika pelaksanaan kewajiban tersebut tidak berjalan secara merata, potensi ketimpangan dapat muncul dan memengaruhi rasa keadilan anta-PKP. Oleh karena itu, penyesuaian sistem dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya dalam kerangka yang sama, sehingga persaingan usaha tetap berlangsung secara adil dan berimbang.
Sebagai kebijakan yang bersifat administratif, penyesuaian akses pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur memiliki dasar hukum yang jelas. Eksistensi PER-19/PJ/2025 memberikan kepastian mengenai kriteria, mekanisme, serta ruang klarifikasi bagi PKP. Dengan pengaturan tersebut, kebijakan ini dilaksanakan secara transparan dan konsisten, sehingga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Jaminan Hak Wajib Pajak dan Mekanisme Klarifikasi
Penting untuk ditegaskan bahwa penerapan kebijakan penyesuaian akses e-Faktur ini tidak menghilangkan hak wajib pajak. PKP tetap diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas kondisi yang menyebabkan penyesuaian tersebut. Mekanisme klarifikasi ini disediakan sebagai bagian dari prinsip perlindungan hak wajib pajak, sehingga setiap penyesuaian yang dilakukan tetap mempertimbangkan kondisi dan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Untuk memastikan bahwa penyesuaian ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi PKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan ruang klarifikasi bagi wajib pajak, yaitu dengan menyampaikan surat tertulis kepada kepala kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan keputusan atas klarifikasi tersebut diberikan paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Kepastian waktu ini dimaksudkan agar wajib pajak tetap dapat merencanakan dan menjalankan kegiatan usahanya secara terukur.
Bersifat Sementara dan Bagian dari Transformasi Sistem Perpajakan Digital
Perlu ditegaskan bahwa penyesuaian akses pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur bersifat sementara dan proporsional. Setelah PKP memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi dasar penyesuaian tersebut, akses e-Faktur akan aktif kembali secara otomatis, tanpa memerlukan proses yang berlarut.
Kebijakan penyesuaian akses e-Faktur ini juga merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP. Ini bertujuan membangun tata kelola perpajakan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkeadilan. Dalam sistem yang semakin terdigitalisasi, kepatuhan dijaga melalui mekanisme yang objektif dan konsisten. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara wajib pajak dan DJP yang penekanannya didasarkan pada prinsip kepastian dan kepercayaan.
Melalui kebijakan penyesuaian sementara akses e-Faktur ini, DJP menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan perpajakan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak. Dengan mekanisme yang jelas, kepastian waktu penyelesaian, serta pemulihan akses yang dilakukan secara otomatis setelah kewajiban terpenuhi, wajib pajak memiliki kejelasan langkah yang dapat ditempuh. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang transparan dan adil.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 229 kali dilihat