Oleh: (Yudha Wijaya), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam beberapa hari terakhir, terjadi peningkatan kunjungan masyarakat ke kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah. Kondisi ini memunculkan antrean panjang serta kepadatan aktivitas di lingkungan kantor pajak.

Setelah dicermati, peningkatan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kewajiban mendesak, melainkan oleh kesalahpahaman informasi terkait aktivasi akun Coretax DJP. Untuk itu, diperlukan pelurusan informasi agar wajib pajak dan aparatur pemerintah dapat memahami aktivasi Coretax DJP secara proporsional, tepat waktu, dan tidak menimbulkan kepadatan layanan.

Jika ditelusuri lebih dalam, keramaian tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh seluruh wajib pajak, melainkan didominasi oleh aparatur pemerintah, yakni pegawai negeri sipil (PNS) termasuk Calon PNS (CPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kondisi ini berkaitan dengan surat edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 13 November 2025 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). SE tersebut adalah SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisisan Republik Indonesia (SE Menpan RB 7/2025).

Pada intinya, SE tersebut meminta aparatur pemerintah agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025. Di satu sisi, terbitnya SE tersebut patut kita apresiasi karena ini merupakan bukti sinergi antarunit pemerintahan.

Imbauan tersebut mendorong banyak aparatur memilih datang langsung ke KPP agar proses aktivasi dianggap aman dan selesai. Seiring berjalannya waktu, informasi mengenai tenggat 31 Desember 2025 menyebar ke masyarakat luas dan keluar dari konteks awalnya.

Di tengah arus informasi yang tidak utuh, muncul pula isu liar yang menyebutkan bahwa “jika tidak aktivasi Coretax, gaji tidak akan dibayarkan”. Isu yang tidak berdasar ini ikut memicu kepanikan, sehingga wajib pajak nonaparatur pun ikut berbondong-bondong mendatangi KPP.

Situasi di lapangan diperparah dengan kondisi teknis pada aplikasi Coretax DJP akibat lonjakan akses. Proses aktivasi yang seharusnya singkat menjadi lebih lama, antrean menumpuk, dan suasana KPP terlihat semakin ramai. Fenomena “ramai memanggil ramai” pun tak terhindarkan.

Untuk meluruskan berbagai pemahaman yang keliru dan mencegah kepadatan layanan berulang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian menerbitkan pengumuman resmi yang menegaskan bahwa tidak ada batas waktu umum aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak secara keseluruhan.

Menurut hemat penulis, aktivasi akun dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan Coretax DJP dimanfaatkan, dan tidak ada kaitannya dengan pencairan gaji.

DJP juga menegaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik dapat dilakukan secara mandiri, tanpa biaya dan tanpa perantara. Kunjungan ke KPP hanya diperlukan apabila wajib pajak mengalami kendala teknis tertentu, seperti perubahan data yang tidak dapat diselesaikan secara daring.

Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan secara gratis, sehingga masyarakat diimbau untuk waspada terhadap calo dan penipuan.

Aktivasi Aparatur Pemerintah Perlu Pendekatan Kolektif

Pengalaman ramainya KPP akibat aktivasi Coretax DJP memberikan pelajaran penting. Aparatur pemerintah sesungguhnya merupakan kelompok yang paling memungkinkan dilayani secara kolektif. Aktivasi akun Coretax DJP bagi PNS, TNI, dan Polri lebih efektif dilakukan melalui pendekatan one to many, yakni dengan edukasi dan pendampingan langsung di kantor-kantor instansi.

Melalui pendekatan ini, penyuluh pajak dapat memberikan penjelasan fungsi dan manfaat Coretax DJP, panduan aktivasi akun secara mandiri, simulasi penggunaan dasar, sekaligus meluruskan isu-isu keliru yang beredar. Model ini jauh lebih efisien, mengurangi beban KPP, serta mencegah kepanikan massal akibat informasi yang tidak utuh.

Transformasi digital perpajakan bukan sekadar soal aplikasi, melainkan juga strategi layanan dan edukasi yang selaras dengan karakter pengguna. Tanpa itu, kebijakan yang sejatinya administratif dapat berubah menjadi persoalan publik.

Sudah Aktivasi? Akun Coretax DJP Tidak Perlu Menganggur

Bagi aparatur pemerintah maupun wajib pajak lain yang sudah berhasil mengaktivasi akun Coretax DJP, penting untuk memahami bahwa akun tersebut tidak harus langsung digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun demikian, akun Coretax DJP juga bukan sekadar formalitas.

Sambil menunggu masa penyampaian SPT tahunan, akun Coretax sudah dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sehingga wajib pajak tidak perlu terburu-buru dan berisiko mengalami kendala teknis di akhir periode pelaporan.

Keperluan-keperluan tersebut di antaranya pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) untuk keperluan perbankan, pengadaan barang dan jasa, serta administrasi lainnya; pengajuan surat keterangan bebas pajak penghasilan final atas harta waris atau hibah, yang memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak penerima warisan atau hibah dari keluarga sedarah; pemutakhiran data, termasuk pengecekan kesesuaian antara nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) serta status kewajiban pajak; dan persiapan pelaporan SPT tahunan.

Penutup

Keramaian KPP yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa informasi yang tidak utuh dapat memicu kepanikan massal. Aktivasi akun Coretax DJP bukan perlombaan, bukan penentu pencairan gaji, dan tidak perlu dilakukan secara serentak di KPP.

Dengan pemahaman yang tepat, Coretax DJP justru dapat menjadi sarana yang memudahkan wajib pajak dan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan efisien, tanpa antrean, tanpa kepanikan, dan tanpa calo.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.