Surat Keterangan PPh atas Usaha dengan Omset Tertentu (PP 23 2018)
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final.