Bandar Lampung, 25 Maret 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu melaksanakan Kegiatan Pekan Panutan bersama Walikota Bandar Lampung pada hari Selasa (11/3). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Walikota Bandar Lampung.
Agenda tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melalui KPP Pratama Bandar Lampung Satu dengan Pemerintahan Kota Bandar Lampung serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam kegiatan yang dilakukan di Kantor Walikota Bandar Lampung tersebut, Eva Dwiana. mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bandar Lampung, untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan sebelum 31 Maret 2025 untuk Pelaporan SPT Orang Pribadi dan 30 April untuk Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan”. ujar Eva Dwiana.
Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Imam Nashirudin beserta tim menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Walikota Bandar Lampung beserta jajaran yang telah membantu kegiatan pekan panutan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Wajib Pajak di Kota Bandar Lampung dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan selesai.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#LaporSPTHariIni
#LebihAwalLebihNyaman

- 4 kali dilihat