Nomor: SP-7/WPJ.21/2025

 

Upaya Penegakan Hukum, Penyidik PPNS DJP Jakut Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

 

Bandung, 27 Februari 2025Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyita aset tersangka tindak pidana perpajakan dalam rangka upaya penegakan hukum.

Penyitaan dilakukan terhadap aset berupa properti rumah yang beralamat di Sukaraja, Cicendo, Bandung sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Widodo menyebutkan bahwa wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan adalah Wajib Pajak Badan berinisial ALTI dengan tersangka bernama SR dan HA.

“Wajib pajak ALTI bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang diduga secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Widodo.

Perbuatan Wajib Pajak tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan oleh tersangka SR dan HA selama tahun 2020 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,03 miliar.

Kanwil DJP Jakarta Utara terus berusaha melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

***

 

 

 

 

 

Narahubung Media: _____________________________________________________________

Donna Dian Sukma Zulfrieda

)    :  021 - 21882390

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

*   kanwil.120@pajak.go.id

Kanwil DJP Jakarta Utara

 

Image removed.