Jakarta, 30 Januari 2026 - Lebih dari 120 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola Bidang Keuangan dari tingkat Sekretariat Kota ,Kecamatan, hingga Kelurahan di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan berkumpul untuk mengikuti kegiatan "Sosialisasi Aktivasi Coretax dan Pembuatan SPT Tahunan Tahun 2025". Kehadiran masif ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam menyongsong transformasi sistem perpajakan terbaru.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, di Ruang Rapat Antasari, Kantor Walikota Jakarta Selatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin, SE, MA. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kehadiran sistem baru ini merupakan tonggak penting bagi seluruh ASN.
Transisi ke Sistem Coretax Administration System
Mukhlisin menjelaskan bahwa mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, sistem pelaporan resmi beralih dari DJP Online ke Coretax Administration System. Para ASN diwajibkan untuk mengaktifkan akun menggunakan NIK, membuat kata sandi baru, dan memperoleh kode otorisasi DJP sebagai bentuk tanda tangan digital.
“Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal yang krusial. Dengan lebih awal, Wajib Pajak akan lebih siap dan tenang dalam menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan,” tegas Mukhlisin. Beliau juga menargetkan agar tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di lingkungan Jakarta Selatan mencapai angka 100 persen dan tepat waktu.
Asistensi Langsung oleh Tim Penyuluh Pajak
Untuk memastikan kelancaran transisi ini, materi sosialisasi dan asistensi teknis disampaikan secara mendalam oleh tim Fungsional Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II yang dipimpin oleh Yudha Wijaya (Penyuluh Pajak Ahli Madya),Retno Yuli Astuti (Penyuluh Pajak Ahli Muda), Mura Novia N. A. (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), Afifah Sekar Arum (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), Muhammad Dasir (Penyuluh Pajak Ahli Pertama). Diharapkan melalui asistensi ini, para pengelola keuangan dapat memahami alur pengisian aplikasi Coretax dan meminimalisir kendala teknis maupun kesalahan data.
ASN sebagai Panutan Pajak
Selain aspek administratif, Mukhlisin mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban moral untuk menjadi panutan (role model) bagi masyarakat luas dalam hal kepatuhan pajak. Hal ini dikarenakan pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat untuk mendukung program pembangunan bangsa.
Acara ditutup dengan semangat kebersamaan yang tercermin dalam pantun yang disampaikan oleh Sekretaris Kota: “Ikan sepat dimasak rica-rica, makan selagi hangat bisa nambah nasi banyak. Selamat mengikuti acara, tetap semangat, dan mari kita lapor pajak”.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
- 3 kali dilihat