Jakarta, 25 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan terhadap PT Gala Bumiperkasa (GBP) pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara.

Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214.683.390.950,00 (dua ratus empat belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107.341.695.475,00. Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Samingun, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara yang menghadapi berbagai tantangan. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Meskipun demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.

Lebih lanjut, Samingun mengapresiasi kerja sama yang erat, sinergi yang berkesinambungan, dan kolaborasi yang solid antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Samingun. Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.