Semarang, 17 April 2026 – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka YRP dan NRP selaku Komisaris dan Direktur PT. FOB kepada Kejaksaan Negeri Semarang di Semarang (Kamis, 16/4). Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka YRP dan NRP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sering disebut UU KUP.
Modus yang digunakan YRP dan NRP adalah dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. FOB dengan cara menerbitkan Faktur Pajak tidak berdasarkan atas transaksi a.n. PT. FOB kepada para pengguna faktur pajak. Selanjutnya atas penerbitan faktur pajak tersebut mendapatkan fee dalam kurun waktu masa Januari 2018 s.d Desember 2018.
Akibat perbuatannya, negara merugi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebesar Rp5.270.483.036,- (Lima Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Enam rupiah) dan Rp3.616.068.747,- (Tiga Milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh). YRP dan NRP diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumiah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Arif Yanuar menyatakan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai koridor regulasi yang berlaku. “Tujuan utama kami bukan sekadar menghukum, melainkan memberikan efek jera agar kepatuhan sukarela meningkat. Sebelum sampai pada tindakan tegas, kami sangat berharap wajib pajak kooperatif dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Arif.
Arif Yanuar secara khusus memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama solid antarlembaga dalam menuntaskan kasus ini. “Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang luar biasa antara Kanwil DJP Jateng I, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Kolaborasi lintas instansi inilah yang menjadi kunci utama dalam upaya penegakan hukum perpajakan yang efektif,” pungkasnya.
Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2026. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.
- 8 kali dilihat