Cirebon, 28 Februari 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu melaksanakan Kegiatan Pekan Panutan bersama Pj. Wali Kota Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wali Kota Cirebon yang diikuti oleh Bapak Dr. Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si. 

Agenda tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh KPP Pratama Cirebon Satu dalam rangka meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cirebon Satu dengan pemerintah Kota Cirebon serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.  

Dalam kegiatan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Cirebon tersebut, Dr. Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si. mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Cirebon, untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tepat waktu.  

“Salah satu kontribusi paling nyata bagi perekonomian negara adalah kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu saya mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan tepat waktu sebelum batas waktu pelaporan di tanggal 31 Maret 2025”. ujar Dr. Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si. 

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai Pelaporan SPT Tahunan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak