Depok, 14 Maret 2025.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan audiensi dengan Walikota Depok di Balai Riset Budaya Ikan Hias, Kota Depok. Audiensi ini bertujuan untuk mempererat sinergi pengelolaan pajak termasuk dalam upaya meningkatkan kerja sama pertukaran data dalam bidang perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat III, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan, Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis hadir mendampingi Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Sementara dari pihak pemerintah Kota Depok turut hadir Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah membuka audiensi dengan menjelaskan wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi. Untuk Kota Depok pengelolaan pajak dilakukan oleh KPP Pratama Depok Sawangan dan  KPP Pratama Depok Cimanggis.

“Kami mengucapkan terima kasih karena kemarin penerimaan pajak kedua KPP ini 100%. Hal ini tidak terlepas dari kerja sama yang selama ini telah terjalin melalui Perjanjian Kerja Sama,” ujar Romadhaniah. Ia juga menambahkan bahwa pertukaran data selama ini telah berjalan dengan lancar dan sangat membantu dalam pengelolaan pajak pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Romadhaniah menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Depok dalam mendukung program kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kanwil DJP Jawa Barat III. Salah satunya adalah penayangan imbauan lapor SPT Tahunan melalui videotron milik pemerintah Kota Depok. Dukungan ini menegaskan komitmen pemerintah Kota Depok yang kuat dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Walikota Depok Supian Suri mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini. Supian Suri juga berkomitmen penuh untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih efektif dan efisien serta bersinergi dalam optimalisasi pemungutan pajak pemerintah pusat dan pajak pemerintah daerah.