Pontianak, 28 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melalui Tim Edukasi Coretax Eksternal melaksanakan kegiatan Edukasi Coretax Batch I kepada wajib pajak Kalimantan Barat di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Rabu, 28/8).
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Reformasi Perpajakan yang sebagaimana kita ketahui, sejarah panjang reformasi Direktorat Jenderal Pajak telah dimulai sejak tahun 1983.
“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax,” jelas Dahlia.
“Pada saat ini, Coretax memasuki tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem dan secara paralel dalam rangka mengantarkan kesiapan para stakeholders untuk mengimplementasikan Coretax, DJP juga mempersiapkan rangkaian program sosialisasi dan edukasi Coretax kepada masyarakat dan wajib pajak.
“Untuk itu, bapak dan ibu kami undang hari ini dalam kegiatan edukasi perpajakan. Bapak dan Ibu merupakan wajib pajak terpilih yang mendapatkan kesempatan mengenal Coretax terlebih dahulu dari wajib pajak lainnya dan sekaligus mendapatkan first impression terhadap Coretax melalui penggunaan purwarupa atau prototipe sistem. Dengan demikian, kami meminta kebesaran hati Bapak dan Ibu peserta Edukasi untuk tetap semangat dan mengikuti kelas edukasi sampai dengan selesai.,” ungkap Dahlia.
Sebagai informasi, DJP telah menyusun kegiatan edukasi kepada wajib pajak terbagi dalam 3 tahap, yakni Tahap 1 kegiatan pada hari ini merupakan praktik langsung aplikasi yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak dan ditujukan bagi wajib pajak terpilih, Tahap 2 akan dilakukan dalam bentuk kelas Pajak dengan mekanisme pendaftaran, dan Tahap 3 berupa Simulasi Interaktif untuk seluruh Wajib Pajak secara mandiri.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia, "Kami tidak akan pernah lelah mencintai Indonesia". Karena pajak semua dapat manfaatnya. Pajak kuat, APBN sehat, Indonesia Sejahtera,” tutup Dahlia.
Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak. Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.
Dalam rangka mengenalkan Coretax tersebut, Kanwil DJP Kalimantan Barat beserta dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat akan melaksanakan Edukasi Coretax Tahap I terhadap wajib pajak selama bulan Agustus sampai dengan akhir bulan September 2024 pada masing-masing wilayah unit kerja di seluruh Provinsi Kalimantan Barat.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKitaUntukKita
- 1 kali dilihat