Pekanbaru, 13 Maret 2026 – Kantor Wilayah DJP Riau mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang positif pada awal tahun 2026. Hingga 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Riau tercatat sebesar Rp2,17 triliun secara neto atau 9,78% dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp22,16 triliun.
Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 13,59% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, secara bruto penerimaan pajak mencapai Rp3,11 triliun atau tumbuh 7,99% (yoy).
Komposisi penerimaan pajak hingga Februari 2026 didominasi oleh:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan kontribusi sebesar 57,06%
- Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 45,04%
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kontraksi sebesar 0,23%
- Pajak lainnya kontraksi sebesar 1,87%
Kelompok pajak PPh mencatatkan pertumbuhan 21,93 % (yoy), sedangkan kelompok pajak PPN secara neto tumbuh 19,65 % (yoy).
Pertumbuhan penerimaan tersebut didukung oleh meningkatnya setoran pada beberapa jenis pajak utama, antara lain:
- PPh Pasal 21 yang tumbuh 103,73 % (yoy)
- PPN Dalam Negeri yang tumbuh 21,39 % (yoy)
- PPh Badan yang tumbuh 13,06 % (yoy)
Pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri juga dipengaruhi oleh meningkatnya setoran dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit seiring dengan kenaikan harga komoditas sawit pada awal tahun 2026.
Dari sisi sektor usaha, beberapa sektor utama yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak di Provinsi Riau antara lain:
- Sektor Perdagangan Besar dengan kontribusi sebesar 38,56 %
- Sektor Pertanian sebesar 20,42 %
- Sektor Industri Pengolahan sebesar 12,20 %
- Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 4,44 %
Sektor industri pengolahan mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 60,87 % (yoy) yang didorong oleh peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 serta penurunan restitusi PPN dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit.
Sementara itu, sektor pertanian tetap menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 2,85 % (yoy) yang didukung oleh peningkatan setoran pajak dari Wajib Pajak sektor sawit.
Dari aspek kepatuhan, hingga 28 Februari 2026, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Riau mencapai 112.244 SPT. Dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini adalah terkait dengan penyesuaian proses pelaporan SPT Tahunan yang harus dilakukan masyarakat melalui aplikasi Coretax DJP.
Rincian SPT yang telah disampaikan adalah sebagai berikut:
- SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 99.129 SPT
- SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan: 11.397 SPT
- SPT Wajib Pajak Badan: 1.718 SPT
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu:
- 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
- 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan
Untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak diimbau untuk memperhatikan tahapan berikut:
- Melakukan aktivasi akun Coretax DJP;
- Membuat Kode Otorisasi DJP;
- Menyiapkan bukti potong PPh A1/A2; serta
- Menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP
Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi, seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, sosialisasi perpajakan, serta helpdesk WhatsApp untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
- 1 kali dilihat