Pekanbaru, 24 Februari 2025 Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun dengan capaian 100,26% dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32% dari tahun 2023. Dengan tercapainya target penerimaan pajak tahun 2024, Kanwil DJP Riau resmi mencetak Quattrick sejak tahun 2021 dengan empat kali berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak.


Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau juga telah berhasil melampaui target yaitu sebesar 104,86% dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 455.308 SPT.

 

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

Jenis SPT Tahunan

Jumlah SPT

SPT Orang Pribadi Karyawan

355.588

SPT Orang Pribadi Non Karyawan

76.951

SPT Badan

22.769

Jumlah

455.308

 

Diawal tahun 2025, perubahan tarif PPN dan implementasi Coretax menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak. Dari sisi perubahan tarif PPN, meskipun terdapat perubahan tarif yang dikenakan namun pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di tahun 2025 sehingga pada akhirnya nilai PPN terutang yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama.

 

Selanjutnya mengenai Coretax, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek pembaharuan Sistem Inti Administrasi perpajakan (PSIAP). Tujuan utama dari Coretax ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Sehingga dalam system Coretax ini akan didapatkan system administrasi yang simple, akuntabel, transparan dan berkeadilan.

 

Sampai dengan saat masa transisi ini, implementasi Coretax DJP masih terkendala belum optimalnya penggunaan fitur-fitur yang dimiliki oleh Coretax. DJP senantiasa berupaya terus mengoptimalkan semua fungsi dan fitur serta melakukan perbaikan dan antisipasi atas kendala dan masalah yang ada, serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik, yaitu melalui beberapa upaya:

  1. Memperluas jaringan dan peningkatan bandwidth
  2. Peningkatan jumlah faktur yang dapat dibuat dalam format *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman serta kanal-kanal penyampaian faktu dibuka menjadi banyak kanal
  3. Penguatan dan peningkatan server internal
  4. Pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah
  5. Masih dimungkinnya beberapa system /aplikasi legacy yang dapat menunjang dan mendampingi kinerja Coretax pada masa transisi ini, dan
  6. berbagai perbaikan lainnya.

 

Salah satu hal yang sangat perlu ditekankan sebagai isu utama dan menjadi trend tahunan DJP adalah pelaporan SPT Tahunan. Kantor Wilayah DJP Riau bersama dengan seluruh unit kerja vertikal di Provinsi Riau telah bekerja sama dalam mengedukasi dan mengingatkan seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan masih menggunakan saluran yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id.

 

Bagi masyarakat Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya dapat langsung mengunjungi Kantor Pajak (Kanwill/KPP/KP2KP) atau menghubungi melalui saluran-saluran yang telah ditentukan. Dan yang perlu mendapat perhatian dari Wajib Pajak semua bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga diharapkan dapat disampaikan pada jauh hari sebelumnya. Saya sudah lapor, saya lapor hari ini, lebih awal lebih nyaman adalah tagline yang menjadi penggugah Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan SPT Tahunannya.

 

Menghadapi tahun 2025, DJP khususnya Kanwil DJP Riau akan kembali melakukan usaha terbaik untuk menyelesaikan target penerimaan pajak dan kepatuhan SPT yang telah diberikan kepada Kanwil DJP Riau.