Surakarta, 18 Desember 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) sekaligus menggelar edukasi Coretax di Gedung Pertemuan PMS (Rabu, 18/12).

Kegiatan yang diikuti oleh 200 peserta dari anggota PMS ini dilaksanakan dalam upaya menjalin sinergi antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dan PMS untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat, khususnya dalam rangka mempersiapkan implementasi sistem Coretax yang resmi mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi, yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Herlin Sulismiyarti, dan Ketua PMS Sumartono Hadinoto serta beserta jajaran pengurus PMS.

Dalam sambutannya, Sumartono menyatakan, "Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Edukasi Coretax ini berperan aktif menjembatani kegiatan para pengusaha ataupun masyarakat untuk memastikan komunikasi yang lancar dan efektif akan kebutuhan perpajakan. Harapannya, seluruh pihak dapat memahami manfaat dari implementasi Coretax ini,” ungkapnya.

Senada dengan Sumartono, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan atas sinergi yang telah terjalin sebelumnya antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan PMS. Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi dalam menyukseskan upaya pemerintah dengan masyarakat wajib pajak untuk mengumpulkan penerimaan negara demi pembangunan bangsa,” ungkap Etty.

Proses penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Ketua PMS. Naskah perjanjian tersebut mengatur ruang lingkup edukasi, informasi dan konsultasi perpajakan, termasuk mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa membuka pintu komunikasi bagi masyarakat. Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, kami berupaya memastikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara mudah, efisien, akurat, dan transparan,” pungkas Etty.

Selanjutnya, Edukasi Coretax disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. Dalam kesempatan ini Timon memberikan overview fitur-fitur Coretax dan perubahan proses bisnisnya. “Hal-hal yang perlu bapak/ibu siapkan, antara lain pemadanan NIK dan NPWP atau NPWP 16 digit dan memastikan DJP online aktif dengan data yang valid dan lengkap. Selain itu, bapak/ibu bisa mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.,” ungkap Timon dalam sesi pemaparan materi.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II terus aktif dan gencar melakukan edukasi Coretax dalam rangka persiapan implementasi di tahun 2025. “Bagi bapak/ibu yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, silakan daftar kelas Coretax yang diselenggarakan masing-masing KPP tempat bapak/ibu terdaftar, informasinya bisa diperoleh melalui akun media sosial kami,” pungkas Timon.