Padang, 3 Maret 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak neto Provinsi Jambi hingga 31 Januari 2026 sebesar Rp169,72 miliar. Capaian tersebut mengalami kontraksi sebesar 35,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SPMKP) kepada wajib pajak yang mencapai Rp455,79 miliar atau tumbuh signifikan sebesar 78,07 persen. Di sisi lain, penerimaan bruto tetap menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 20,29 persen. Kondisi ini mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan pelaku usaha di Provinsi Jambi relatif terjaga, meskipun peningkatan restitusi berdampak pada penurunan penerimaan neto.
Kinerja Per KPP
Secara regional, tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mencatat pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. KPP Pratama Bangko tumbuh signifikan sebesar 50,30 persen, disusul KPP Pratama Kuala Tungkal yang meningkat 26,33 persen, serta KPP Pratama Jambi Pelayangan yang mencatat pertumbuhan sebesar 1,93 persen. Sementara itu, dua KPP lainnya di Provinsi Jambi masih mengalami kontraksi penerimaan, sejalan dengan dinamika aktivitas ekonomi dan peningkatan restitusi pada tahun berjalan.
Penerimaan Per Jenis Pajak
Berdasarkan jenis pajak, sejumlah pos penerimaan menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. PPh Pasal 21 mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 152,22 persen dengan realisasi Rp55,17 miliar. PPh Final tumbuh 106,34 persen dengan realisasi Rp41,70 miliar, diikuti PPh Pasal 25/29 Badan yang meningkat 21,65 persen dengan realisasi Rp36,74 miliar. PPh Pasal 23 turut tumbuh 14,81 persen dengan realisasi Rp25,13 miliar, sementara PPh Pasal 22 meningkat 9,24 persen dengan realisasi Rp15,68 miliar. PPh Orang Pribadi mencatat pertumbuhan sebesar 52,99 persen dengan realisasi Rp2,73 miliar. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan sebesar 100,00 persen dengan realisasi Rp8,52 miliar. Namun demikian, beberapa jenis pajak masih mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Lainnya.
Kontribusi Per Sektor Ekonomi
Secara sektoral, penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 ditopang oleh empat sektor utama. Sektor Perdagangan masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi sebesar Rp136,89 miliar, meskipun mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, Sektor Pertanian menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 34,42 persen dan realisasi Rp63,70 miliar. Sektor Administrasi Pemerintahan bahkan mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 121,01 persen dengan realisasi Rp41,98 miliar. Sementara itu, Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami kontraksi dengan realisasi Rp32,69 miliar.
Proyeksi Penerimaan Pajak
Realisasi penerimaan pajak Januari 2026 tercatat sebesar Rp169,72 miliar atau melampaui target yang diperkirakan sebesar Rp2,49 miliar. Capaian ini lebih tinggi Rp167,23 miliar dari total perkiraan yang ditetapkan.
Penutup
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi akan terus memperkuat strategi pengawasan, pelayanan, dan edukasi perpajakan guna menjaga kinerja penerimaan tetap optimal di tengah dinamika perekonomian. Optimalisasi potensi penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan menjadi fokus utama pada tahun berjalan. DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebagai wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan fondasi utama pembiayaan negara demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bersama.
***
Narahubung media:
Firman Darajat
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
Telpon : 0751 – 7055515
Email : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 4 kali dilihat