Bandar Lampung, 25 Maret 2025 – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung di Kota Bandar Lampung dalam rangka mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Kunjungan ini dihadiri oleh Okfel Djermor, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung, beserta tim, dan diterima langsung oleh Ketua MUI Lampung, H. Suryani M. Nur (Rabu,19/3).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara yang baik. H. Suryani M. Nur juga telah menyelesaikan kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di pajak.go.id, sekaligus mengimbau masyarakat untuk melakukan hal yang sama sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
“Segera melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, mengingat batas akhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mari lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024, sebelum libur dan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar H. Suryani M. Nur.
Pada kesempatan ini, Okfel Djermor selaku perwakilan dari KPP Madya Bandar Lampung menyampaikan apresiasi atas dukungan MUI Lampung dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah dengan layanan e-Filing, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui www.pajak.go.id.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada MUI Lampung atas dukungannya dalam menyampaikan pentingnya kepatuhan pajak kepada masyarakat. Lapor SPT sangat mudah, melalui efiling, dan bisa dimana saja dan kapan saja,” ujar Okfel Djermor.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan konsultasi perpajakan di KPP terdekat, serta melalui berbagai kanal resmi DJP.
“Jangan tunda! Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan sebelum 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan,” tutup Okfel Djermor.
#LaporSPT #LebihAwalLebihNyaman

- 3 kali dilihat