Bandar Lampung, 25 Maret 2025 – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, S.IK., M.H., mengajak seluruh jajarannya dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2024. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk “pekan panutan pelaporan SPT Tahunan” di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lampung Selatan (Rabu, 12/3).
AKBP Yusriandi Yusrin menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan bangsa. "Sebagai anggota Polri dan warga negara yang baik, kita harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban kita semua," ujarnya. Ia juga menambahkan, “Dengan melaporkan SPT tepat waktu, membantu pembangunan fasilitas negara, dan juga membantu pembangunan fasilitas kepolisian,” tambahnya.
Kapolres juga mengapresiasi upaya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dalam memberikan sosialisasi dan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. "Kami mendukung penuh upaya Kanwil DJP dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-filing yang memudahkan pelaporan SPT Tahunan," ujar Yusriandi Yusrin.
Sementara itu, Kepala dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kapolres Lampung Selatan dalam kegiatan pekan panutan ini. "Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Kapolres dan jajaran. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Kabupaten Lampung Selatan," tuturnya.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai Pelaporan SPT Tahunan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#LaporSPTHariIni

- 1 kali dilihat