Pematangsiantar, 31 Oktober 2024 – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) telah melengkapi berkas hasil penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap tersangka dengan berinisial MS dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap badan hukum berinisial PT. DRM atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka MS dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, yang dilakukannya melalui PT. DRM dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2017 sampai dengan Desember/2018.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan atau terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. “Kami optimis bahwa dengan sinergi yang telah terjalin baik selama ini dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama ini, upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan terus berlangsung dengan optimal,” terang Anton.
- 20 kali dilihat