Pontianak, 24 Maret 2025 – “Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat hingga 28 Februari 2025 tembus Rp 1,1 triliun atau 10,39% persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2025 sebesar Rp 11,23 triliun,” kata Agus Setiawan selaku Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Barat pada kegiatan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat Edisi Bulan Maret Tahun 2025 yang dilakukan secara virtual.
“Penerimaan berdasarkan perjenis pajak ini meliputi PPh Non Migas sebesar Rp 434,6 miliar, PPN dan PPnBM sebesar Rp 686 miliar, PBB sebesar Rp 1,8 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp 44,8 miliar,” ungkap Agus.
Jumlah kontribusi atas lima Sektor Dominan di Kanwil DJP Kalimantan Barat sebesar 81,47% dan Sektor Lainnya menyumbang sebesar 18,53% dari total penerimaan.
“Adapun lima Sektor Dominan yakni Perdagangan Besar dan Eceran, Pertanian Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan, Transportasi dan Pergudangan, serta Jasa Keuangan dan Asuransi dengan pertumbuhan positif dialami oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran dan sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan,” jelas Agus.
“Kami optimis bahwa untuk tahun 2025 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” kata Agus.
Dalam kesempatan tersebut pula, Agus mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2024 sebelum tanggal 31 Maret 2025. “Kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalimantan Barat, silahkan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id.”
“Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” tambah Agus.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

- 10 kali dilihat