Jakarta, 24 Juni 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur berkomitmen penuh untuk mendorong pertumbuhan dan penguatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya nyata ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan edukasi perpajakan intensif mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tentang kemudahan dan fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM.
Kegiatan edukasi ini diselenggarakan secara maraton selama 2 (dua) hari berturut-turut, yaitu pada Selasa, 23 Juni 2026 dan Rabu, 24 Juni 2026. Melalui inisiatif ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berhasil menjangkau dan mengedukasi sebanyak 102 Wajib Pajak pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah kerja Jakarta Timur.
Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa, 23 Juni 2026, tim Penyuluh Pajak bergerak serentak untuk memberikan asistensi langsung di empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yaitu KPP Pratama Jatinegara, KPP Pratama Pulogadung, KPP Pratama Matraman, dan KPP Pratama Duren Sawit.
Melanjutkan kesuksesan hari pertama, edukasi hari kedua yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026 memfokuskan pendampingan pada tiga wilayah KPP lainnya di bawah naungan Kanwil DJP Jakarta Timur, meliputi KPP Pratama Cakung, KPP Pratama Pasar Rebo, dan KPP Pratama Kramat Jati.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Rony Zakaria, menyampaikan bahwa regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi UMKM.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku UMKM di Jakarta Timur memahami hak dan kewajiban mereka secara benar, serta dapat memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah untuk memperluas skala bisnis mereka," ujar Rony.
Melalui edukasi yang menyentuh langsung para pelaku usaha di tingkat KPP ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat seiring dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi yang berlaku. DJP juga senantiasa membuka pintu komunikasi dan konsultasi gratis bagi seluruh pelaku UMKM yang membutuhkan asistensi lebih lanjut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
- 4 kali dilihat