Bekasi, 11 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II gelar audiensi dengan Bupati Kabupaten Bekasi bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada hari Selasa(11/3). Audiensi ini merupakan bentuk silahturahmi sekaligus tindak lanjut Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. 

Dalam kunjungan ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto hadir didampingi oleh Kepala KPP Pratama Cikarang Selatan Yuwono Budi Santoso. Kakanwil DJP Jawa Barat II mengajak agar Pemkab Kabupaten Bekasi untuk bersinergi menjalankan pertukaran data untuk meningkatkan penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.  

Selain itu, di musim pelaporan SPT Tahunan ini, Kakanwil DJP Jawa Barat II juga mengimbau agar Bupati Kabupaten Bekasi dapat mengimbau seluruh jajaran ASN dan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun Pajak 2024 sebelum batas waktu 31 Maret 2025. 

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi dan berterimakasih atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini terutama dengan Kanwil DJP Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Cibitung. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus meningkatkan sinergi dan kerja sama atas tindak lanjut Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah tersebut. 

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak