Bekasi, 28 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 28 Februari 2025 bertempat di PT Siix EMS Indonesia. Acara ini dapat terselenggara berkat undangan dari PT Siix EMS Indonesia kepada Kanwil DJP Jawa Barat II untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk para pegawainya. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat II dan KPP Madya Karawang yang telah membantu karyawan kami dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun 2024” ujar HR PT Siix EMS Indonesia. 

Pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diikuti oleh kurang lebih 70 karyawan PT Siix EMS Indonesia. Petugas yang hadir merupakan kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat II dan KPP Madya Karawang. 

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dan sebagai pemantik bagi karyawan-karyawan lain yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2025. 

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak