Bekasi, 19 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa BaratII menggelar Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 19 Februari 2025 di PT Menara Terus Makmur (MTM) Cikarang. Acara ini dapat terselenggara berkat undangan dari PT MTM Cikarang kepada Kanwil DJP Jawa Barat II untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk para pegawainya.
“Kami berterima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat II yang sudah konsisten membantu kami selama 3 tahun. Asistensi ini sangat bermanfaat bagi karyawan-karyawan kami terutama yang bermasalah dengan pelaporan SPTnya. Kemudian, saya mengajak kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.” ujar Sarah Sabina, Human Capital & EHS Departement Head PT MTM.
Pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diikuti oleh kurang lebih 200 karyawan PT MTM Cikarang. Petugas yang hadir merupakan Tim Satuan Tugas SPT Tahunan Kanwil DJP Jawa Barat II yang terdiri dari 10 orang.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dan sebagai pemantik bagi karyawan-karyawan lain yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2025.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 5 kali dilihat