Bekasi, 12 Maret 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 4 hari pada tanggal 5-6 Maret dan 11-12 Maret 2025. Acara ini dapat terselenggara berkat kerja sama antara PT Hitachi Astemo dengan KPP Pratama Cikarang Utara dan Kanwil DJP Jawa Barat II untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan untuk para pegawainya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat II dan KPP Pratama Cikarang Utara dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan sehingga karyawan kami dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih telah membantu karyawan kami menjadi wajib pajak yang taat pajak” ujar Heni Purwanti, perwakilan PT Hitachi Astemo Manufacturing Cikarang
Pelaksanaan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diikuti oleh kurang lebih 200 karyawan PT Hitachi Astemo Cikarang. Petugas yang hadir merupakan kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat II dan KPP Pratama Cikarang Utara.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dan sebagai pemantik bagi karyawan-karyawan lain yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2025.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

- 10 kali dilihat